[Fiqih] Zinah (Kamu, Dia, Mereka, dan Anakmu)

#BabAnakItuSuci
#BabAkibatZinah

Mungkin sudah menjadi frasa yg awam terdengar disekitaran kita atau mungkin negeri ini bahwa ada ungkapan "anak haram", "anak kotor", atau yg senada..
sebutan ini terlontar lantaran (*lantaran ini masuk dalam bahasa indonesia gak ya?) :D baiklah, cari aman kita ganti pilihan katanya.. sebutan "anak haram", "anak kotor" ini terucapkan karena ulah sepasang anak manusia yg melakukan hubungan suami isteri namun tanpa didahului dengan pernikahan, atau mungkin ada juga melalui asbab ibu sang bayi dahulu diperkosa.
kalau kita kaji lagi, Rasulullah telah sebutkan sebagaimana dalam hadisnya

"Kullu mauludin yuladu 'alal fitrah"
- tiap-tiap (bayi) yg lahir itu suci/bersih"

lantas mengapa anak yg terlahir itu yg harus menanggung hinaan itu?
bukankah yg keji itu perbuatan orang tuanya?
janganlah menghakimi anak yang sejatinya ia juga tak ingin terlahir dari rahim yang dibuahi dengan cara tidak mendapat ridho Allah Rabbul 'alamin.

Baik, kita coba bahas bersama.
Jika kita datang kerumah sakit, mungkin sedikit saja kita temukan bayi yang terlahir tanpa tangan, tanpa kaki, namun untuk bayi yang terlahir “tanpa ayah” sepertinya cukup banyak.

Apakah terlahir benar-benar “tanpa ayah”?
Mungkin ayahnya ada disana, namun secara hakikatnya ia terlahir tanpa ayah, mengapa demikian? Fenomena sex pranikah sudah bak jamur tumbuhnya dinegeri ini, bahkan pertumbuhannya mengalahkan suburnya tanaman jamur.

Jika perzinahan itu dianggap aman (tidak terjadi pembuahan) maka perbuatan itu akan terulang lagi, atau lebih tepatnya diulangi lagi. Namun jika ternyata tidak sesuai dengan rencana (terjadi pembuahan) , bisa menebak apa yg dilakukan selanjutnya? 

biasanya pilihannya ada dua, satu dibunuh (digugurkan), dan yang kedua adalah?? Ya dinikahkan. Dan biasanya untuk sepasang yg telah cukup umur mungkin opsi kedua lebih dipilih untuk “menyelamatkan muka” keluarga.  Lalu si pria dan wanita mulai menjalani hari sebagai suami isteri plus anak dalam kandungan, semua berjalan seperti terlihat normal.

Namun... jika ijab qobul pernikahan itu hanya dilakukan satu kali saja (sesaat setelah ketahuan si wanita hamil), maka sesungguhnya kecelakaan terbesar itu baru saja dimulai. Mengapa? Karena dulunya mereka mungkin berzinah itu satu dua tahun lamanya hingga akhirnya ketahuan hamil, maka jika ijab qobul pernikahan itu hanya dilakukan ketika ketahuan hamil, maka mereka berpotensi melakukan zinah SEUMUR HIDUPNYA.

Apa asbabnya? Bukankah dalam islam dilarang menikah dalam keadaan hamil dan bercerai dalam keadaan hamil, hingga akhirnya lahirlah bayinya dan mungkin hingga selesai nifasnya (bab nifas ini saya belum terlalu paham).

Namun yg terjadi dinegeri kita? Biasanya (saya tidak bisa katakan semua pelaku), mereka hanya menikah satu kali yaitu saat ketahuan saja, setelah menikah sudah dianggap sebagai suami istri.

Penikahan yang dilakukan saat wanitanya hamil itu tidak sah, dan jika pernikahan itu tidak sah, lantas bagaimana dengan kehidupan sehari hari mereka yg tinggal satu rumah satu kamar? Bagaimana dengan anak anak mereka yg berikutnya? Jika pernikahannya saja tidak sah, bukankah itu artinya setiap hari yg mereka lakukan adalah perzinahan?

Untuk itu, untuk pasangan yg mengawali pernikahan mereka dalam kondisi hamil, hendaknya mengulang kembali pernikahan mereka setelah bayi tersebut lahir, karena sesungguhnya mereka belumnya menjadi suami isteri. Ijab qobul pernikahan yang dilakukan sebelumnya hanya semata mata lebih kepada menjaga maruah keluarga.

Lalu jika mereka telah menikah ulang pasca melahirkan, amankah keadaan?
Belum, masih ada satu lagi yg perlu dikhawatirkan, yaitu anak yg dilahirkan?
Apakah ia seorang putra ataukah putri? Jika ia seorang putri, maka ada satu hal yg harus jadi perhatian, yaitu jangan sampai ketika putrinya dewasa dan ingin melangsungkan pernikahan, jangan sampai sang ayah yg menjadi wali nikahnya, karena itu juga bisa menyebabkan pernikahan putrinya tidak sah, kenapa?

Ketika seseorang menikah, lalu  isterinya hamil kemudian melahirkan, maka disebutlah anak tersebut dengan sebutan fulan bin/binti ayahnya. Namun ketika anak tersebut berada dalam rahim ibunya sebelum ayah dan ibunya melakukan pernikahan, maka setelah lahir si anak akan disebut dengan fulan bin/binti ibunya.

Dalam kasus ini (married by accident, red) maka si ayah tidak bisa menjadi wali nikahnya, dan sebaiknya putrinya dinikahkan oleh wali hakim saja. Kesalahan yang pernah diperbuat dahulunya oleh si ayah, jgn sampai harus ditanggung juga oleh putrinya dimasa depan. Memohon ampun kepada Allah adalah sebaik-baik penyesalan, sebagaimana Rasulullah pernah berpesan dalam hadistnya yang sangat masyhur

“istaghfir ma lam yughorghir”
-Istighfar (mohon ampun) lah sebelum nyawa sampai ditenggorokan-.

Mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan sedikit pandangan tentang masalah ini, guru saya pernah berpesan masalah ini kepada saya, “sampaikanlah kepada orang yg terlanjur seperti itu, kasihan kita kalau mereka tak tau”, mudah-mudahan lewat tulisan ini bisa menjadi salah satu bentuk wujud “menyampaikan” dari saya kepada siapapun yang telah sudi membaca tulisan ini.


Kepada Allah saya mohon  ampun, kepada pembaca saya mohon maaf, semua hanya bertujuan untuk menuju kepada kebaikan dan mengharapkan ridho Allah semata. Maafkan diri ini jika ada silaf, tegurlah jika ada yang keliru dalam penyampaian.

Astaghfirullahal adzim, subhanakallah wabihamdika asyhadualla ila ha illa anta astaghfiruka waatubu ilaihi.

2 komentar :

  1. Anonymous12/3/15 12:01

    Nice posting gan... sayang adsensenya ga ada... :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Loh kok pake anonimos gan? Pake akun edsen yutub nya lah gan...

      Delete

Silahkan berikan komentarnya