#BabAnakItuSuci
#BabAkibatZinah
#BabAkibatZinah
Mungkin sudah menjadi frasa yg awam terdengar
disekitaran kita atau mungkin negeri ini bahwa ada ungkapan "anak
haram", "anak kotor", atau yg senada..
sebutan ini terlontar lantaran (*lantaran ini
masuk dalam bahasa indonesia gak ya?) :D baiklah, cari aman kita ganti pilihan
katanya.. sebutan "anak haram", "anak kotor" ini terucapkan
karena ulah sepasang anak manusia yg melakukan hubungan suami isteri namun
tanpa didahului dengan pernikahan, atau mungkin ada juga melalui asbab ibu sang
bayi dahulu diperkosa.
kalau kita kaji lagi, Rasulullah telah
sebutkan sebagaimana dalam hadisnya
"Kullu mauludin yuladu 'alal
fitrah"
- tiap-tiap (bayi) yg lahir itu suci/bersih"
lantas mengapa anak yg terlahir itu yg harus
menanggung hinaan itu?
bukankah yg keji itu perbuatan orang tuanya?
janganlah menghakimi anak yang sejatinya ia
juga tak ingin terlahir dari rahim yang dibuahi dengan cara tidak mendapat
ridho Allah Rabbul 'alamin.
Jika kita datang
kerumah sakit, mungkin sedikit saja kita temukan bayi yang terlahir tanpa
tangan, tanpa kaki, namun untuk bayi yang terlahir “tanpa ayah” sepertinya
cukup banyak.
Apakah terlahir
benar-benar “tanpa ayah”?
Mungkin ayahnya ada
disana, namun secara hakikatnya ia terlahir tanpa ayah, mengapa demikian? Fenomena
sex pranikah sudah bak jamur tumbuhnya dinegeri ini, bahkan pertumbuhannya
mengalahkan suburnya tanaman jamur.
Jika perzinahan itu
dianggap aman (tidak terjadi pembuahan) maka perbuatan itu akan terulang lagi,
atau lebih tepatnya diulangi lagi. Namun jika ternyata tidak sesuai dengan
rencana (terjadi pembuahan) , bisa menebak apa yg dilakukan selanjutnya?
biasanya pilihannya ada dua, satu dibunuh (digugurkan), dan yang kedua adalah?? Ya dinikahkan. Dan biasanya untuk sepasang yg telah cukup umur mungkin opsi kedua lebih dipilih untuk “menyelamatkan muka” keluarga. Lalu si pria dan wanita mulai menjalani hari sebagai suami isteri plus anak dalam kandungan, semua berjalan seperti terlihat normal.
Namun... jika ijab
qobul pernikahan itu hanya dilakukan satu kali saja (sesaat setelah ketahuan si
wanita hamil), maka sesungguhnya kecelakaan terbesar itu baru saja dimulai. Mengapa?
Karena dulunya mereka mungkin berzinah itu satu dua tahun lamanya hingga
akhirnya ketahuan hamil, maka jika ijab qobul pernikahan itu hanya dilakukan
ketika ketahuan hamil, maka mereka berpotensi melakukan zinah SEUMUR HIDUPNYA.
Apa asbabnya? Bukankah
dalam islam dilarang menikah dalam keadaan hamil dan bercerai dalam keadaan
hamil, hingga akhirnya lahirlah bayinya dan mungkin hingga selesai nifasnya
(bab nifas ini saya belum terlalu paham).
Namun yg terjadi
dinegeri kita? Biasanya (saya tidak bisa katakan semua pelaku), mereka hanya
menikah satu kali yaitu saat ketahuan saja, setelah menikah sudah dianggap
sebagai suami istri.
Penikahan yang dilakukan
saat wanitanya hamil itu tidak sah, dan jika pernikahan itu tidak sah, lantas
bagaimana dengan kehidupan sehari hari mereka yg tinggal satu rumah satu kamar?
Bagaimana dengan anak anak mereka yg berikutnya? Jika pernikahannya saja tidak
sah, bukankah itu artinya setiap hari yg mereka lakukan adalah perzinahan?
Untuk itu, untuk
pasangan yg mengawali pernikahan mereka dalam kondisi hamil, hendaknya
mengulang kembali pernikahan mereka setelah bayi tersebut lahir, karena
sesungguhnya mereka belumnya menjadi suami isteri. Ijab qobul pernikahan yang
dilakukan sebelumnya hanya semata mata lebih kepada menjaga maruah keluarga.
Lalu jika mereka
telah menikah ulang pasca melahirkan, amankah keadaan?
Belum, masih ada
satu lagi yg perlu dikhawatirkan, yaitu anak yg dilahirkan?
Apakah ia seorang
putra ataukah putri? Jika ia seorang putri, maka ada satu hal yg harus jadi
perhatian, yaitu jangan sampai ketika putrinya dewasa dan ingin melangsungkan
pernikahan, jangan sampai sang ayah yg menjadi wali nikahnya, karena itu juga
bisa menyebabkan pernikahan putrinya tidak sah, kenapa?
Ketika seseorang
menikah, lalu isterinya hamil kemudian
melahirkan, maka disebutlah anak tersebut dengan sebutan fulan bin/binti
ayahnya. Namun ketika anak tersebut berada dalam rahim ibunya sebelum ayah dan
ibunya melakukan pernikahan, maka setelah lahir si anak akan disebut dengan
fulan bin/binti ibunya.
Dalam kasus ini
(married by accident, red) maka si ayah tidak bisa menjadi wali nikahnya, dan
sebaiknya putrinya dinikahkan oleh wali hakim saja. Kesalahan yang pernah
diperbuat dahulunya oleh si ayah, jgn sampai harus ditanggung juga oleh
putrinya dimasa depan. Memohon ampun kepada Allah adalah sebaik-baik
penyesalan, sebagaimana Rasulullah pernah berpesan dalam hadistnya yang sangat
masyhur
“istaghfir ma lam
yughorghir”
-Istighfar (mohon
ampun) lah sebelum nyawa sampai ditenggorokan-.
Mudah-mudahan
tulisan ini bisa memberikan sedikit pandangan tentang masalah ini, guru saya
pernah berpesan masalah ini kepada saya, “sampaikanlah kepada orang yg
terlanjur seperti itu, kasihan kita kalau mereka tak tau”, mudah-mudahan lewat
tulisan ini bisa menjadi salah satu bentuk wujud “menyampaikan” dari saya
kepada siapapun yang telah sudi membaca tulisan ini.
Kepada Allah saya
mohon ampun, kepada pembaca saya mohon
maaf, semua hanya bertujuan untuk menuju kepada kebaikan dan mengharapkan ridho
Allah semata. Maafkan diri ini jika ada silaf, tegurlah jika ada yang keliru
dalam penyampaian.
Astaghfirullahal adzim, subhanakallah wabihamdika asyhadualla ila ha illa anta astaghfiruka waatubu ilaihi.
Astaghfirullahal adzim, subhanakallah wabihamdika asyhadualla ila ha illa anta astaghfiruka waatubu ilaihi.
Nice posting gan... sayang adsensenya ga ada... :D
ReplyDeleteLoh kok pake anonimos gan? Pake akun edsen yutub nya lah gan...
Delete